Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Selasa, 17 Maret 2020 – 17:15 WIB
1. Kakatua raja hitam dua pasang sebanyak empat ekor;
2. Kasuari lima ekor;
3. Anakan triton atau kakatua putih empat ekor;
4. Cendrawasih satu pasang sebanyak dua ekor;
5. Nuri dua ekor;
6. Kasturi 10 ekor. (cuy/jpnn)
Barang bukti yang diamankan yakni 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?