Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Selasa, 17 Maret 2020 – 17:15 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
1. Kakatua raja hitam dua pasang sebanyak empat ekor;
2. Kasuari lima ekor;
3. Anakan triton atau kakatua putih empat ekor;
4. Cendrawasih satu pasang sebanyak dua ekor;
5. Nuri dua ekor;
6. Kasturi 10 ekor. (cuy/jpnn)
Barang bukti yang diamankan yakni 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya