Polisi Brunei Pusing Urusi Kasus WNI Ini
Minggu, 17 Mei 2015 – 12:53 WIB
Salah satu WNI yang diizinkan melanjutkan perjalanan ke Jeddah adalah istri Rustawi. Sang istri dilaporkan telah selesai umroh pada 14 Mei lalu. Istri Rustawi sendiri telah berada di Brunei dan melapor pada KBRI di sana. Perwakilan Indonesia kemudian memfasilitasinya bertemu dengan Rustawi.
Berkaitan dengan proses hukum Rustawi, Iqbal mengatakan akan ada sidang lanjutan pada 25 Mei mendatang. Tim KBRI di Brunei telah melakukan pendampingan penuh terhaadap Rustawi. KBRI juga sudah menyiapkan pengacara untuk memenangkan perkara Rustawi.(flo/jpnn)
JAKARTA - WNI asal Malang, Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditahan otoritas Brunei saat ini masih masih menjalani sejumlah proses hukum di negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa