Polisi Buka Pintu Kamar Hotel, Ada Pasangan Sedang Begituan

Polisi Buka Pintu Kamar Hotel, Ada Pasangan Sedang Begituan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Petugas berhasil mengamankan uang total Rp 1,4 juta, handphone Oppo R827, satu kotak tisu, dua kondom yang belum dipakai, dan satu kondom yang sudah dipakai.

Saat diinterogasi, Rowi mengaku mendapat jatah Rp 200 ribu hingga Rp 500 rbu dari setiap transaksi.

“Saat ini, muncikari ini kami tahan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Jumat (9/6).

Rowi dijerat pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Perdagangan Orang.

Selain itu, dia juga dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur. (rib/nas)


Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap Rowi Tampani, Rabu (7/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News