Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Pemakaman Umum

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Pemakaman Umum
Polsek Balikpapan Selatan saat mengevakuasi jasad bayi yang ditemukan di Pemakaman Umum Pupuk, Sabtu (31/8). Foto: prokal.co

Pelaku diketahui merupakan salah satu pelajar yang saat kejadian  masih duduk dibangku kelas 3 di salah SMA Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus serupa juga pernah terjadi pada Juli 2019 lalu. Pelakunya Suci Nur Istiqomah (19). Dirinya tega membungkam mulut bayi yang baru dia lahirkan di toilet instalasi rawat darurat (IRD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan, Rabu (24/7) sekitar pukul 22.45 Wita. 

Belakangan diketahui, warga Tenggarong itu nekat membekap bayi perempuannya agar tidak menangis. Setelah menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan, Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka.  Saat ini menjalani proses hukum dan akan disidangkan. 

Tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini berdasar asas hukum lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis). 

BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya

Yaitu mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga pasal yang menjerat tersangka tidak lagi menggunakan KUHP. Pasal tersebut menguraikan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur di ketentuan Pasal 80. 

Syarat terpenting dari pembunuhan tersebut adalah pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan di luar nikah. (aim/kri)


Berita Selanjutnya:
Ibu Kota Baru

Jajaran Polres Balikpapan masih terus menyelidiki kasus pembuangan bayi berusia empat hari di tempat pemakaman umum (TPU), Jalan Penegak, RT 48, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Sabtu (31/8) sekitar pukul 09.15 Wita.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News