Polisi Cari Keberadaan Korban Dugaan Persekusi oleh Politisi

Polisi Cari Keberadaan Korban Dugaan Persekusi oleh Politisi
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

Begitu pun dengan pendapat kriminolog Universitas Indonesia Muhammad Mustofa kepada Kaltim Post, Kamis (20/9). “Rasanya, tidak ada aturan atau hukum yang menyebut, dilarang menggunakan baju bertuliskan #2019GantiPresiden,” sebutnya.

Menurut Mustofa, keinginan berpendapat oleh seseorang, dianggap lumrah dalam negara demokrasi. Siapa saja bisa mengemukakan pendapat. Polemik tersebut juga diungkapkan Mustofa bisa menandakan keberpihakan dan dianggap tak netral.

“Analisis saya, ada kecenderungan secara subjektif keberpihakan aparat kepada yang berkuasa. Itu merupakan hal yang umum. (Tetapi) bukan berarti aparat disalahgunakan,” tegas Mustofa.

Sementara itu, pengamat hukum Ivan Zairani Lisi yang juga tenaga pengajar di Unmul itu menyebut, masalah yang jadi buah bibir itu menyangkut aspirasi masyarakat. Anggota dewan seharusnya bersifat netral dan profesional. “Tindakan itu justru merugikan anggota dewan itu sendiri,” sebutnya. (*/dra/riz/k18)

 


Polresta Samarinda melakukan penelusuran dugaan persekusi terhadap pemuda berkaus #2019GantiPrsiden yang dilakukan tiga oknum anggota DPRD dari PDIP.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News