Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung

Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung
Rocky Gerung. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempelajari laporan yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap pengamat politik Rocky Gerung.

Hal ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan Rocky.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mulai mencari unsur pidana dari ucapan Rocky yang menyebut kitab suci sebagai fiksi.

“Laporan kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada, setelah diterima nanti kami akan klarifikasi, artinya kami mintai keterangan kepada pelapor,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna menggali fakta yuridis terkait ucapan Rocky Gerung dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi tersebut.

Argo menambahkan, polisi juga akan memintai keterangan dan pendapat para saksi ahli.

“Kami akan panggil saksi ahli, setelah itu baru kami gelar perkara,” tegas dia.

Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4) sore.

Rocky Gerung dipolisikan Abu Janda karena ucapannya di acara TV yang menyebut kitab suci hanyalah fiksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News