Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung

Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung
Rocky Gerung. Foto: dokumen Jawa Pos

Laporan itu diterima dengan nomor register LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, dia membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rocky Gerung menyampaikan pernyataan yang mengundang kontroversi itu.

Atas laporan itu, Rocky Gerung terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE. (mg1/jpnn)

 

Rocky Gerung dipolisikan Abu Janda karena ucapannya di acara TV yang menyebut kitab suci hanyalah fiksi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News