Polisi Cari Unsur Pidana
Tragedi Tenggelamnya KM Teratai Prima
Kamis, 15 Januari 2009 – 13:43 WIB
KENANGAN- Inilah KM Teratai Prima saat bersandar di Pelabuhan Samarinda. Kapal tersebut tenggelam Minggu lalu, di Perairan Baturoro, Majene, Sulbar, akibat diterjang ombak besar. Foto: dok samarinda pos/JPNN
Mahkamah Pelayaran berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualim. Ini adalah pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal 2 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannya. Hasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum baik perdata maupun pidana. (naz)
Baca Juga:
JAKARTA- Nahkoda dan syabandar tak bisa seenaknya menyalahkan faktor alam dalam sebuah musibah laut. Polisi tengah bekerja keras mengumpulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan