Asuransi tak Tanggung Penumpang Liar
Rabu, 14 Januari 2009 – 10:13 WIB
MAJENE- Pihak Asuransi Jasa Raharja menegaskan hanya menanggung korban yang namanya tercantum dalam manifes penumpang KM Teratai Prima. Tanggungan Jasa Raharja bukan bersifat asuransi jiwa. Jasa Raharja juga berjanji akan membayarkan klaim tanggungan asuransi untuk korban tewas dalam kecelakaan kapal tersebut. Jumlah tanggungan yang akan diberikan kepada masing-masing ahli waris maksimal Rp 25 juta.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Majene, Nubeir Hibrizy mengemukakan, pihaknya hanya mengganti kerugian sesaat sebelum insiden terjadi. "Pembayaran klaim asuransi harus berdasarkan aturan hukum," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2009.
Baca Juga:
Penumpang yang ditemukan selamat akan ditanggung biayanya hanya selama dalam masa perawatan saja. Jasa Raharja bersedia menanggung biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Klaim biaya perawatan langsung dibayarkan kepada rumah sakit. Pihak Jasa Raharja tidak akan memberikan dana tunai kepada korban selamat sebelum dan setelah menjalani perawatan.
Baca Juga:
Mengenai banyaknya penumpang yang tidak tercatat dalam daftar manifes, Nubeir membenarkan. "Setelah diperiksa, memang ada nama korban selamat yang tidak ada namanya dalam manifes. Kami akan melakukan cross check untuk mencari kebenarannya," katanya.
MAJENE- Pihak Asuransi Jasa Raharja menegaskan hanya menanggung korban yang namanya tercantum dalam manifes penumpang KM Teratai Prima. Tanggungan
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri