Polisi Cegat Truk Pupuk di Depan Kantor Camat, Setelah Dibuka, Astaga!
Minggu, 30 Mei 2021 – 03:50 WIB

Polisi mengamankan 10 sepeda motor tanpa identitas. Foto: radar lombok
Menurut I Putu, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi sedang memburu para “pemetik” atau pelaku yang mengumpulkan kendaraan untuk mengungkap jaringan yang membuat resah masyarakat tersebut.
Berikut daftar sepuluh sepeda motor tanpa identitas tersebut:
Satu unit Honda Beat, warna hitam. Nomor rangka (Noka): MH1JM8111MK374135.
Satu unit Honda Beat, warna silver. Nosin : JFZ2E1718895.
Satu unit Honda Beat, warna silver. Noka : MH1JFZ216KK599999.
Satu unit honda Beat, warna hitam. Noka : MH1JFZ134KK641346.
Satu unit Honda Vario CBS warna hitam, Noka: MH1JFB117DK620127.
Tim Puma Polres Lombok Tengah, NTB, mengamankan sebuah truk pupuk di depan Kantor Camat Kopang, Loteng
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik