Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
Kamis, 07 Maret 2024 – 17:38 WIB
Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Aparat kepolisian menangkap pelaku perusakan ketua PPK yang ada di Kota Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi