Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi

Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
Tersangka kasus perusakan rumah PPK Cibeureum di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman

Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap pelaku perusakan ketua PPK yang ada di Kota Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News