Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse KrIminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah membekuk salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30) pada Selasa (22/12).
FA ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
"Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Adapun pelanggaran ITE ini dilakukan pelaku melalui postingan melalui akun Instagram sry_mutmut_zee.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya banyak menemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat, bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
"Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," terangnya.
Lanjut Pasma menerangkan, pelaku merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.
Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seorang simpatisan FPI berinisial FA (30). Penangkapan dilakukan karena FA telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.
- Tiktoker Asal Pasaman Ini Hasilkan Ratusan Juta Sebulan dari Medsos, Wow
- Pak Ganjar Orangnya Asyik, Mau Belajar dari Kreativitas Gen Z dan Milenial
- Hadapi Tantangan Era Digital, Siswa di Depok Diajak Cakap Bermedsos
- Semifinal SEA Games 2023 Kamboja: Pemain Timnas Indonesia Diminta Setop Bermain Medsos
- Kombes Sumardji Peringatkan Timnas U-22 Indonesia soal Medsos
- BUMN Communications Week 2023 Dorong Penggunaan Medsos untuk Pacu Reputasi Perusahaan