Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial
Rabu, 23 Desember 2020 – 10:05 WIB
"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya," terang dia.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seorang simpatisan FPI berinisial FA (30). Penangkapan dilakukan karena FA telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan
- TikTok Masih Ada Fitur Transaksi Jualan, Wamendag Ingatkan Aturan Media Sosial
- Kaca Spion