Polisi: Coki Pardede Itu Korban

Polisi: Coki Pardede Itu Korban
Komika Coki Pardede. Foto: Instagram/cokipardede666

Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. (cr1/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi mengabulkan permohonan rehabilitasi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Coki Pardede, simak selengkapnya.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News