Polisi Cokok Komplotan Begal Tukang Bacok
Minggu, 27 November 2016 – 23:41 WIB

Ilustrasi: Jawa Pos
Sedangkan Ario, Sukun dan Tonjol mereka melakukan pembacokan terhadap Imam. Sementara tersangka lainnya atas nama Anoy, Usman, Muklis, Idris dan Memet juga ikut diburu karena melakukan perusakan terhadap motor korban.
Baca Juga:
"Para tersangka saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. Sedangkan para tersangka dijerat menggunakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik