Polisi Cokok Komplotan Begal Tukang Bacok

Polisi Cokok Komplotan Begal Tukang Bacok
Ilustrasi: Jawa Pos

Sedangkan Ario, Sukun dan Tonjol mereka melakukan pembacokan terhadap Imam. Sementara tersangka lainnya atas nama Anoy, Usman, Muklis, Idris dan Memet juga ikut diburu karena melakukan perusakan terhadap motor korban.

"Para tersangka saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. Sedangkan para tersangka dijerat menggunakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.(elf/JPG)


JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News