Polisi Cokok Komplotan Begal Tukang Bacok
Minggu, 27 November 2016 – 23:41 WIB
Sedangkan Ario, Sukun dan Tonjol mereka melakukan pembacokan terhadap Imam. Sementara tersangka lainnya atas nama Anoy, Usman, Muklis, Idris dan Memet juga ikut diburu karena melakukan perusakan terhadap motor korban.
Baca Juga:
"Para tersangka saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. Sedangkan para tersangka dijerat menggunakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya