Polisi Curiga dengan 4 Kemasan Bulat dalam Perut HA, Ketika Diperiksa Ternyata

Polisi Curiga dengan 4 Kemasan Bulat dalam Perut HA, Ketika Diperiksa Ternyata
Polisi memeriksa paketan sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk bulat usai dikeluarkan pelaku dari dalam perutnya melalui dubur di RSUD Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (28/9/2020). Foto: ANTARA/Humas Polda NTB

"Terkait asal-usul dan siapa penerimanya, ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.

BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, Langsung Ditembak Dua Kali di Kaki

Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, HA dikenakan sangkaan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perut seorang penumpang maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News