Polisi Curiga dengan Mobil Boks di Dekat SPBU, Ketika Diperiksa Ternyata
Jumat, 10 Juni 2022 – 22:54 WIB
“Dari pengakuan tersangka sudah menjual solar enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi dan Tangerang," kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil boks yang sudah dimodifikasi dan 600 liter solar.
Terhadap pelaku, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Indik. (cuy/jpnn)
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan menyita satu unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Siap Menyalurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi
- Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri