Polisi Curiga dengan Mobil Boks di Dekat SPBU, Ketika Diperiksa Ternyata

Polisi Curiga dengan Mobil Boks di Dekat SPBU, Ketika Diperiksa Ternyata
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memperlihatkan mobil boks yang dimodifikasi dan dipakai untuk mengangkut solar. Dok Humas Polda Banten.

“Dari pengakuan tersangka sudah menjual solar enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi dan Tangerang," kata dia.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil boks yang sudah dimodifikasi dan 600 liter solar.

Terhadap pelaku, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Pelaku terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Indik. (cuy/jpnn)


Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan menyita satu unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News