Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan
Polresta Balikpapan membeberkan hasil ungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi nelayan. Foto: Humas Polresta Balikpapan.

jpnn.com, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur kembali mengamankan pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi khusus nelayan.

Dalam operasi ini polisi menahan dua orang pelaku berinisial THA (68) dan KMR (42).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan kedua pelaku ini diciduk petugas seusai menerima informasi dari masyarakat.

Bahwa kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan solar bersubsidi di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur. 

Laporan masyarakat itu lantas ditindaklanjuti dengan dikerahkan polisi berpakaian preman.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Rabu (13/4/2022) lalu, polisi mendapati kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka THA, tengah melintas di Jalan Mulawarman.

Polisi yang curiga pantas melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut. Di dalam mobil, polisi mendapatkan 5 jeriken berisi 150 liter subsidi yang baru saja dibeli dan rencana akan dijual kembali oleh tersangka. 

"Dari tersangka pertama ini, kami melakukan pengembangan. Pelaku mendapatkan solar subsidi ini dari inisial KMR. Pelaku THA ambil solar subsidi ini dari APBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) Manggar," ucap Kombes Thirdy dalam pers rilis, Kamis (21/4/2022). 

Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim masih terus memburu pelaku penyelewengan solar bersubsidi dalam operasi kali ini polisi tangkap dua orang pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News