Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan
Polresta Balikpapan membeberkan hasil ungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi nelayan. Foto: Humas Polresta Balikpapan.

Dari keterangan yang disampaikan THA, polisi melakukan pengembang dan berhasil ringkus pelaku berinisial KMR. Dari hasil penyidikan, KMR diketahui berperan sebagai pemilik surat rekomendasi dari pemerintah agar bisa mendapatkan solar di SPBBN Manggar. 

Namun, surat tersebut digunakan KMR untuk mendapatkan solar subsidi yang kemudian dijual secara eceran bersama tersangka THA. 

"Rupanya modus KMR berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBBN Manggar. Dia memiliki surat rekomendasi agar bisa dapat solar subsidi untuk nelayan," jelasnya. 

"Surat rekomendasi asli, tetapi disalahgunakan tersangka. Seharusnya untuk nelayan, tetapi diperdagangkan di eceran," lanjutnya. 

Kepada polisi, KMR mengaku membeli solar subsidi tersebut sebanyak 150 liter per hari dengan harga per liternya sebesar Rp 5.150.

Guna mendapatkan keuntungan lebih, KMR menjual solar subsidi tersebut secara eceran dengan harga Rp 9.500.

"Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah dijalani mereka sekitar tiga bulan. Kami masih proses pengembangan atas kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak," bebernya.

Kedua tersangka kini di tahan di sel tahanan Mako Polresta Balikan.

Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim masih terus memburu pelaku penyelewengan solar bersubsidi dalam operasi kali ini polisi tangkap dua orang pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News