Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan
Polresta Balikpapan membeberkan hasil ungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi nelayan. Foto: Humas Polresta Balikpapan.

Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, tentang Penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Ligued Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga: MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar," tandasnya.(mcr14/jpnn) 

Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim masih terus memburu pelaku penyelewengan solar bersubsidi dalam operasi kali ini polisi tangkap dua orang pelaku.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News