Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan
Kamis, 21 April 2022 – 21:13 WIB

Polresta Balikpapan membeberkan hasil ungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi nelayan. Foto: Humas Polresta Balikpapan.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, tentang Penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Ligued Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga: MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar," tandasnya.(mcr14/jpnn)
Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim masih terus memburu pelaku penyelewengan solar bersubsidi dalam operasi kali ini polisi tangkap dua orang pelaku.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga