Polisi dan APJATI Awasi Pengiriman Pekerja Migran

Polisi dan APJATI Awasi Pengiriman Pekerja Migran
Kerja sama Polri dan APJATI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia sepakat melakukan kerja sama pengawasan terhadap perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Kerja sama ini dipandang perlu, guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran.

“Jangan sampai pengiriman pekerja migran menjadi modus untuk kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, perlu kerjasama antara Polri dengan APJATI,” kata Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Irjen Lucky Hermawan saat membuka rapat dengan Dewan Pengurus Pusat APJATI, di Mabes Polri.

Hadir pula dalam rapat Direktur Sosial Budaya Bagian Intelijen Keamanan Brigadir Jenderal Polisi Mardisyam, Kasubdit Tiga Sosial Budaya Mabes Polri, Kombes Pol M Soleh Hidayat, Kanit PMI Dit Sosbud Bik Mabes Polri AKBP Bambang Murtejo, serta Panit PMI Dit Sosbud Bik Mabes Polri, IPDA Eko Prasetiyo. Jajaran APJATI dipimpin langsung Ketua Umum DPP APJATI, Ayub Basalamah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sosial Budaya Brigjen Merdisyam menyampaikan perlunya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Perbaikan dari huluhingga hilir. Termasuk rencana skema penempatan pekerja migran melalui mekanisme satu pintu atau one channel dengan negara penempatan,” ujarnya.

Terkait dengan pengawasan, Mabes Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban penempatanan pekerja migran ilegal atau nonprosedural.

Untuk itu, Polri meminta kepada APJATI mendukung dan berperan aktif memberikan informasi terkait pelaku pelanggaran pengiriman pekerja migran ilegal.

Terutama ke negara di kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasifik. Ini penting, karena pengiriman pekerja migran ilegal merupakan tindakan pidana perdagangan orang.

Perlu kerja sama mencegah tindak pidana perdagangan orang yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News