Polisi dan Jaksa Kompak Buru Aiptu Labora Sitorus
Rabu, 28 Januari 2015 – 00:48 WIB

Aiptu Labora Sitorus (kiri). Foto: JPNN
LS dijerat dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis kayu ilegal dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Penyidik Kepolisian menggunakan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(reg/jpnn)
SORONG - Kapolda Papua Barat, Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menyampaikan, jajaran kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sorong bersepakat untuk memburu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru
- Dua U Turn di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditutup, Catat Jadwalnya
- Pencairan TPP ASN Dipercepat Demi Menggenjot Ekonomi
- Truk Tersambar KA Harina, Palang Pintu Diduga Belum Tertutup