Polisi dan Jaksa Kompak Buru Aiptu Labora Sitorus

Polisi dan Jaksa Kompak Buru Aiptu Labora Sitorus
Aiptu Labora Sitorus (kiri). Foto: JPNN

LS dijerat dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis kayu ilegal dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Penyidik Kepolisian menggunakan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(reg/jpnn)


SORONG - Kapolda Papua Barat, Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menyampaikan, jajaran kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sorong bersepakat untuk memburu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News