Polisi Dapat Info dari Masyarakat, Muatan Truk Langsung Digeledah, Keterlaluan

Polisi Dapat Info dari Masyarakat, Muatan Truk Langsung Digeledah, Keterlaluan
Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan satu truk bermuatan 8 ton solar di Kecamatan Rahul Tapan, Jumat (11/3). Foto: Humas Polres Pesisir Selatan

Truk beserta barang bukti lainnya kemudian diamankan di Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hendra menduga pemilik memperoleh BBM tersebut dengan membelinya di SPBU Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.

Hendra menerangkan pelaku dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai, atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai Pasal 53 Jo Pasal 5 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

Pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda tertinggi Rp 60 miliar. (mar9/jpnn)

Sopir dan kernet truk mungkin tak menyangka muatan yang mereka bawa tercium polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News