Polisi Datang, Penjudi Kocar-kacir ke Hutan
Senin, 02 Januari 2017 – 01:42 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Irianto mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aksi perjudian.
Sebab, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
“Pelaku bisa dikenai sanksi hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sam/udi)
JPNN.com - Jajaran Polsek Tanjung Redeb membubarkan aksi judi sabung ayam di Gang Bantor, Jalan Prapatan II, RT 10, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online