Polisi Datang, Penjudi Kocar-kacir ke Hutan
Senin, 02 Januari 2017 – 01:42 WIB
Irianto mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aksi perjudian.
Sebab, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
“Pelaku bisa dikenai sanksi hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sam/udi)
JPNN.com - Jajaran Polsek Tanjung Redeb membubarkan aksi judi sabung ayam di Gang Bantor, Jalan Prapatan II, RT 10, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi