Polisi Datang, Penjudi Kocar-kacir ke Hutan

Polisi Datang, Penjudi Kocar-kacir ke Hutan
Ilustrasi. Foto: JPNN

Irianto mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aksi perjudian.

Sebab, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

“Pelaku bisa dikenai sanksi hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sam/udi)


JPNN.com - Jajaran Polsek Tanjung Redeb membubarkan aksi judi sabung ayam di Gang Bantor, Jalan Prapatan II, RT 10, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News