Polisi Didesak Membebaskan Pengunjuk rasa yang Masih Ditahan
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian didesak segera membebaskan sejumlah mahasiswa yang diamankan pada aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Senin (11/4) yang berakhir bentrok.
Desakan disampaikan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami menilai tidak jelas adanya dugaan tindak pidana dilakukan para peserta aksi yang ditangkap."
"Mereka hanya menyuarakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran HAM," ujar Juru Bicara Kobar Makassar Muhammad Heidir kepada wartawan, Selasa (12/4).
Direktur LBH Makassar ini juga mengkritik langkah kepolisian yang melakukan tes urine terhadap para mahasiswa yang ditahan.
Dia menduga ada upaya kriminalisasi dan melegitimasi penangkapan serta penahanan lewat pelaksanaan tes urine tanpa dugaan tindak pidana disertai barang bukti narkotika.
Informasi yang dihimpun tercatat 32 orang yang ditangkap, belum diketahui kabarnya.
Dua di antaranya pelajar dan tiga perempuan.
Polisi didesak untuk segera membebaskan para pengunjuk rasa yang masih ditahan pascabentrok Senin kemarin.
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar