Polisi Didesak Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sulsel

Polisi Didesak Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sulsel
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

“Diduga banggar terlibat karena bagian yang menyetujui anggaran dari apa yang diusulkan pengguna anggaran (red: sekwan) yang dikirim ke TAPD yang diketuai Sekda Provinsi dari sekda dikirim ke DPRD Provinsi (Red: Badan Anggaran). Yang minta siapa yang menyetujui siapa? Dipakai untuk apa?,” Tanya Bob sapaan akrab Bastian Lubis.

Untuk diketahui rujukan PUKAT UPA kuat menduga Setwan dan Banggar melakukan perencanaan korupsi secara terstruktur dari dokumen yang menjadi bahan analisa terkait dugaan tersebut yaitu APBD tahun 2019 dan APBD Perubahan 2019.

“Jangan sampai kejadian ini terus berulang, soalnya pernah terjadi hal yang sama pada tahun 2007 dan kasusnya dihilangkan karena dianggap kadaluarsa,” tegas Bob. (dil/jpnn)

Menurutnya, ketekoran kas Setwan sudah nyata dan pasti, dapat diklasifikasi dengan Kerugian Negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No.1 Tahun 2006


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News