Polisi Didesak Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sulsel
“Diduga banggar terlibat karena bagian yang menyetujui anggaran dari apa yang diusulkan pengguna anggaran (red: sekwan) yang dikirim ke TAPD yang diketuai Sekda Provinsi dari sekda dikirim ke DPRD Provinsi (Red: Badan Anggaran). Yang minta siapa yang menyetujui siapa? Dipakai untuk apa?,” Tanya Bob sapaan akrab Bastian Lubis.
Untuk diketahui rujukan PUKAT UPA kuat menduga Setwan dan Banggar melakukan perencanaan korupsi secara terstruktur dari dokumen yang menjadi bahan analisa terkait dugaan tersebut yaitu APBD tahun 2019 dan APBD Perubahan 2019.
“Jangan sampai kejadian ini terus berulang, soalnya pernah terjadi hal yang sama pada tahun 2007 dan kasusnya dihilangkan karena dianggap kadaluarsa,” tegas Bob. (dil/jpnn)
Menurutnya, ketekoran kas Setwan sudah nyata dan pasti, dapat diklasifikasi dengan Kerugian Negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No.1 Tahun 2006
Redaktur & Reporter : Adil
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
- Air Amran
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen ke Kejaksaan Agung Pekan Ini
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka