Polisi Dinilai Tak Punya Bukti Jerat Williardi

Polisi Dinilai Tak Punya Bukti Jerat Williardi
Polisi Dinilai Tak Punya Bukti Jerat Williardi
JAKARTA- Tim penasihat hukum Kombes Drs Williardi Wizar menegaskan, polisi tidak punya bukti kuat tentang keterkaitan tersangka dengan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin. Polisi juga dinilai terlalu diskriminatif dalam penetapan Williardi sebagai tersangka.

“Saat penetapan klien kami sebagai tersangka tidak melewati prosedur hukum yang sebenarnya. Klien kami tidak melewati penyelidikan sebagai saksi, tahu-tahunya dalam waktu singkat sudah langsung tersangka,” tegas Santrawan T Paparang yang ditunjuk Williardi sebagai kuasa hukum per 16 Juni 2009.

Ditambahkannya, pasal-pasal yang disangkakan pada kliennya yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP terlalu lemah. “Sampai detik ini, belum ada bukti yang terungkap mengenai keterlibatan pak Williardi dalam pemufakatan pembunuhan Nasruddin. Kami yakin pak Williardi tidak bersalah. Beliau juga tidak pernah memerintah atau diperintahkan untuk menyediakan eksekutor,” tutur Santrawan yang menghubungi JPNN, Rabu (1/7) sore.

Dalam persidangan nanti, beber dia, pihaknya akan menghadirkan saksi verbalisasi, yaitu polisi penyidik dan Direskrim. “Mau kami pertanyakan kenapa klien kami tidak diperiksa sebagai saksi tapi langsung jadi tersangka. Saya yakin 1000 persen, pak Williardi tidak bersalah,” tandasnya. (esy/JPNN)

JAKARTA- Tim penasihat hukum Kombes Drs Williardi Wizar menegaskan, polisi tidak punya bukti kuat tentang keterkaitan tersangka dengan pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News