Polisi Gadungan Merampok Pakai Pistol Mainan, Begini Jadinya
Rabu, 19 Februari 2020 – 21:30 WIB
"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SZ, yang mengaku anggota Polri ditangkap jajaran Polresta Malang Kota usai merampok pengendara sepeda motor bernama YAM.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Tetangga Korban
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak