Polisi Gadungan Merampok Pakai Pistol Mainan, Begini Jadinya
Rabu, 19 Februari 2020 – 21:30 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) pada saat menunjukkan bawang bukti berupa pistol mainan yang dipergunakan tersangka, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA/Vicki F
"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SZ, yang mengaku anggota Polri ditangkap jajaran Polresta Malang Kota usai merampok pengendara sepeda motor bernama YAM.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit