Polisi Gadungan Pemeras dan Pemerkosa Korban Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Tidak hanya mengancam dan memeras korban, pelaku juga menyetubuhi korban dengan mengancam terlebih dahulu akan memproses hukum korban bila menolak.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan membawa uang korban sebesar Rp500 ribu. Korban yang merasa janggal dengan kejadian tersebut lantas melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Selang tiga hari setelah kejadian, Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir tempat pelaku dan korban janjian bertemu. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, uang tunai Rp250 ribu dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang polisi gadungan berinisial MYA, 25, pelaku tindak pidana pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap korbannya akhirnya diringkus jajaran Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri