Polisi Gadungan Pemeras dan Pemerkosa Korban Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

Polisi Gadungan Pemeras dan Pemerkosa Korban Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Polsek Pesanggrahan tangkap seorang polisi gadungan pelaku pemerasan dan pemerkosaan kepada seorang wanita di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Tidak hanya mengancam dan memeras korban, pelaku juga menyetubuhi korban dengan mengancam terlebih dahulu akan memproses hukum korban bila menolak.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan membawa uang korban sebesar Rp500 ribu. Korban yang merasa janggal dengan kejadian tersebut lantas melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Selang tiga hari setelah kejadian, Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir tempat pelaku dan korban janjian bertemu. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, uang tunai Rp250 ribu dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang polisi gadungan berinisial MYA, 25, pelaku tindak pidana pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap korbannya akhirnya diringkus jajaran Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News