Polisi Gadungan Pemeras dan Pemerkosa Korban Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

Polisi Gadungan Pemeras dan Pemerkosa Korban Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Polsek Pesanggrahan tangkap seorang polisi gadungan pelaku pemerasan dan pemerkosaan kepada seorang wanita di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang polisi gadungan berinisial MYA, 25, pelaku tindak pidana pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap korbannya akhirnya diringkus jajaran Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelaku ditangkap di sebuah mal di wilayah Ulujami, Pesanggrahan. Penangkapan berdasarkan laporan dari korban yang telah diperas, diancam dan diperkosa pelaku," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu.

Rosiana mengatakan, dalam aksinya pelaku membekali diri dengan lencana polisi, "handy talky" (HT) dan borgol. Atribut tersebut digunakan pelaku untuk memperdaya korban yang berinisial AS.

Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban AS lewat aplikasi percakapan instan "Michat". Selanjutnya, korban dan tersangka berjanji bertemu di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3).

"Pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana.

Setelah bertemu di hotel, keduanya pun memesan kamar. Kepada korbannya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku sebagai anggota polisi dan memperlihatkan lencana, HT serta borgol yang dibawanya.

Pelaku mengaku sebagai polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan. Pelaku juga memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp1,8 juta.

"Tetapi korban mengaku tidak memiliki uang dan hanya sanggup membayar Rp500 ribu," kata Rosiana.

Seorang polisi gadungan berinisial MYA, 25, pelaku tindak pidana pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap korbannya akhirnya diringkus jajaran Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News