Polisi Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah, Pakai Modus Baru
Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian melakukan pencarian tersangka dan berhasil menangkapnya pada Selasa (16/6) di Abai Kecamatan Sangir Batanghari.
Sementara tersangka, YB mengaku bahwa dirinya menawarkan dua sepeda motor merek RX King kepada korban.
YB, baru bebas bersyarat pada 4 Maret 2020 atas kasus penipuan dengan ganjaran hukuman 1,2 tahun, mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah korban dari terpidana yang lain saat dirinya masih menjalankan hukuman.
"Saya mengetahui rumah korban dari teman yang menjalani hukuman saat di Lapas," ujarnya.
BACA JUGA: Arci Suratman Tewas Mengenaskan di Tangan Suami Selingkuhan
Warga Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu ini sekarang harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. (antara/jpnn)
YB, 33, polisi gadungan yang belum genap setahun bebas dari penjara kembali ditangkap karena kasus yang sama, Selasa (17/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Marfiandhika Arief: Gaji PPPK Sudah Dibayarkan Semuanya Sesuai Janji
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua