Polisi Gagalkan Penjualan 2 Siswi SMA Sukabumi di Jakarta

Polisi Gagalkan Penjualan 2 Siswi SMA Sukabumi di Jakarta
Polisi Gagalkan Penjualan 2 Siswi SMA Sukabumi di Jakarta
Akibat perbuatan dua penjual siswi SMA ini, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni  pasal 10 dan pasal  2 dan atau pasal 6 UU RI No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Tersangka kena hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,"" pungkas AKP Mirzal.

EL sendiri saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Polres Sukabumi,  EL mengaku telah mengirim empat siswi Sukabumi untuk bekerja di sebuah cafe mesum di Jakarta. "Saya tidak tahu kalau mengirim orang bekerja ke cafe itu dilarang.  Saya  hanya menerima upah Rp 500 ribu/orang dari pengepul," kilah EL.

Kini EL harus rela meninggalkan suami dan empat anaknya. Bahkan satu anak masih berusia 2 tahun. "Suami saya tak mengetahui pekerjaan saya. Suami kerja serabutan di Bogor, karena tidak cukup saya mencari pekerjaan lain selain jualan pulsa di rumah," jelasnya.

Sedangkan ER mengaku pernah bekerja  di salah  satu Cafe mesum di jakarta melalui jasa EL. Dia  ditangkap lantaran membantu EL melakukan perekrutan anak di bawah umur untuk menjadi  pekerja  seks komersial (PSK). "Saya hanya mengenalkan orang yang mau bekerja kepada EL," singkatnya.(ryl)

SUKABUMI -- Human Trafficking atau penjualan manusia masih terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Selasa (26/3), polisi  menangkap dua wanita penjual


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News