Polisi Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Ganja ke Sumut, Lihat Tampang Pelakunya
Jumat, 12 November 2021 – 22:10 WIB

Polres Gayo Lues memperlihatkan tersangka dan barang bukti 158 kg ganja yang telah digagalkan, di Gayo Lues, Jumat (12/11/2021). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues
Kemudian, dari keterangan RH dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengaku suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.
"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues," kata Carlie.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 158 kilogram (kg) ke Binjai Sumatera Utara digagalkan aparat Polres Gayo Lues, Aceh. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan itu turut diamankan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan