Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal
Sabtu, 12 Januari 2013 – 06:01 WIB
LUWUK – Hanya dalam waktu semalam, Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggulung dua penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ribuan liter. BBM bersubsidi illegal jenis solar dan premium tersebut akan didistribusikan di dua tempat berbeda.
BBM sebanyak 4,5 ton yang ditangkap di KM Tiga Putri di pelabuhan rakyat, Luwuk, akan didistribusikan ke Taliabo, Provinsi Maluku Utara. Sedangkan BBM sebanyak 5 ton yang ditangkap di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, akan didistribusikan ke perusahaan nikel.
Baca Juga:
Kasat Intel Polres Banggai AKP I Made Darma, Jumat(11/1) mengatakan, penangkapan BBM yang Kecamatan Pagimana dalam jenis solar. Yang menangkap BBM ilegal itu adalah anggota Intel Polres Banggai pada pukul 05.00 dini hari.
BBM bersubsidi ilegal jenis solar itu, direncanakan akan didistribusikan ke salah satu perusahaan nikel di Kecamatan Pagimana. Pendistribusian BBM bersubsidi ilegal tersebut, nyaris lepas dari pengawasan dan penangkapan polisi, karena modusnya menggunakan mobil tangki BBM.
LUWUK – Hanya dalam waktu semalam, Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggulung dua penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ribuan
BERITA TERKAIT
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya