Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri
Senin, 19 Maret 2018 – 12:20 WIB
Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.(end/jpnn)
Pelaku merupakan salah satu pengepul baby lobster di wilayah Trenggalek yang berencana kirim ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi