Polisi Garap Penyelidik KPK Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan
Rabu, 06 Februari 2019 – 13:03 WIB
Terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.(cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari penyelidik KPK yang diduga dianiaya sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Alvin Hotman
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy