Polisi Garap Penyelidik KPK Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan

Polisi Garap Penyelidik KPK Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com

Terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.(cuy/jpnn)


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari penyelidik KPK yang diduga dianiaya sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News