Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Maysuroh, Fakta Baru Terungkap
Kamis, 29 Juli 2021 – 20:50 WIB

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar. Foto: Dok Humas Polres Metro Jaksel
Ending pun mengaku ke penyidik menyimpan dendam itu selama lima tahun. Sampai pada akhirnya dia mengeksekusi istrinya saat anaknya telah pergi bekerja.
"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," ujar Azis.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya Ending telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman alias Ending, 66, terhadap istrinya Maysuroh alias Yoyoh, 63.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia