Polisi Gerebek Aktivitas Pembuatan Akta Lahir dan KTP Palsu

Polisi Gerebek Aktivitas Pembuatan Akta Lahir dan KTP Palsu
Polisi Gerebek Aktivitas Pembuatan Akta Lahir dan KTP Palsu
MEDAN - Sebuah rumah di Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan pada Selasa (27/5). Di rumah itu, polisi menemukan barang bukti peralatan untuk membuat akta kelahiran palsu.

Polisi juga menangkap Syaipul, 34, dan Azlansyah, 23, yang bekerja di rumah yang ditempati untuk membuat akta palsu tersebut. Pemilik rumah sekaligus pemilik usaha itu, Herman Koto alias Gobeng, 34, belum tertangkap.

Informasi dari tempat kejadian menyebutkan, penggerebekan berawal dari informasi tentang praktik pembuatan akta kelahiran, surat tanah, kartu keluarga, KTP, kartu NPWP, dan ijazah palsu. Sejumlah petugas Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan lalu mendatangi tempat tersebut dengan menyamar sebagai pelanggan.

Setelah menyaksikan langsung pembuatan dokumen palsu itu, petugas menciduk Syaipul dan Azlansyah yang bekerja di rumah tersebut. ""Setiap hari mereka mampu mencetak ratusan lembar surat palsu. Mereka hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk membuat dokumen palsu. Harga yang ditawarkan cukup murah, Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu. Karena itu, banyak yang tertarik menggunakan jasa mereka,"" kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol M. Yoris Marzuki kemarin siang (30/5).

MEDAN - Sebuah rumah di Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek aparat Satuan Reserse Kriminal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News