Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan BBM di Palembang

"Para pelaku melancarkan aksinya ini dengan cara mencampurkan minyak hasil sulingan dengan tepung belicing merek tianyu dan air keras atau cuka parah," jelas Barly.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mengambil minyak sulingan ilegal tersebut dari daerah Sekayu dan dibawa ke gudang untuk dioplos.
Kemudian mobil tangki biru milik industri datang menurunkan BBM Solar sebanyak kurang lebih 2 ton. Setelah dioplos, minyak oplosan itu langsung dinaikkan kembali ke mobil tangki untuk disalurkan ke industri.
"Minyak sulingan yang mereka kumpulkan dari Sekayu dioplos dengan BBM yang diturunkan mobil tangki. Kemudian minyak hasil oplosan itu dinaikkan kembali ke mobil tangki," terang Barly.
Saat digerebek di dalam gudang tersebut terdapat 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil blecing, dan 4 ton minyak industri.
Salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka belum sampai satu tahun beroperasi.
Barly mengatakan para pelaku akan dijerat Pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (mcr35/jpnn)
Tim gabungan Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes, Kapolsek Kertapati, dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggrebekan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu