Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan BBM di Palembang
"Para pelaku melancarkan aksinya ini dengan cara mencampurkan minyak hasil sulingan dengan tepung belicing merek tianyu dan air keras atau cuka parah," jelas Barly.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mengambil minyak sulingan ilegal tersebut dari daerah Sekayu dan dibawa ke gudang untuk dioplos.
Kemudian mobil tangki biru milik industri datang menurunkan BBM Solar sebanyak kurang lebih 2 ton. Setelah dioplos, minyak oplosan itu langsung dinaikkan kembali ke mobil tangki untuk disalurkan ke industri.
"Minyak sulingan yang mereka kumpulkan dari Sekayu dioplos dengan BBM yang diturunkan mobil tangki. Kemudian minyak hasil oplosan itu dinaikkan kembali ke mobil tangki," terang Barly.
Saat digerebek di dalam gudang tersebut terdapat 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil blecing, dan 4 ton minyak industri.
Salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka belum sampai satu tahun beroperasi.
Barly mengatakan para pelaku akan dijerat Pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (mcr35/jpnn)
Tim gabungan Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes, Kapolsek Kertapati, dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggrebekan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia