Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Lebih lanjut Umi menambahkan, para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap