Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya
Senin, 31 Mei 2021 – 13:21 WIB
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- HUT ke-57, Bulog Gelar Ultramaraton