Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm

Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm
Dua pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/9). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

"Tersangka DR mendapatkan Rp 30 ribu untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp 70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," ujar Wahyu.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun (cr1/jpnn)

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka membongkat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat di daerah Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News