Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm
Minggu, 19 September 2021 – 11:15 WIB
"Tersangka DR mendapatkan Rp 30 ribu untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp 70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," ujar Wahyu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka membongkat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat di daerah Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu