Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm
Minggu, 19 September 2021 – 11:15 WIB

Dua pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/9). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
"Tersangka DR mendapatkan Rp 30 ribu untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp 70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," ujar Wahyu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka membongkat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat di daerah Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar