Polisi Gulung Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang

Polisi Gulung Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
Polresta Tangerang menangkap kawanan pembunuh sopir taksi online. Dok Polda Banten.

Dia menyebut kasus berawal ketika korban mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak.

Namun dalam perjalanan, korban sudah tidak bisa dihubungi keluarga. Lalu, pihak keluarga menghubungi perusahaan korban bekerja.

Setelah dilakukan pencarian, kendaraan korban ditemukan di semak-semak daerah Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, dengan kondisi pelat nomor tidak terpasang.

“Lalu dilakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku,” ujar Romdhon.

Selanjutnya, pada Kamis (17/11) petugas menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan para tersangka.

“Tersangka AS, AR, dan JG ditangkap di Sukabumi. Lalu SP dibekuk di Serang,” kata perwira menengah Polri itu.

Kini para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338  KUHP dan/atau Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (cuy/jpnn)


Polresta Tangerang membekuk kawanan pembunuh sopir taksi online yang berjumlah empat orang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News