Polisi Gulung Komplotan Judi Online

Polisi Gulung Komplotan Judi Online
Polisi Gulung Komplotan Judi Online

Dalam aktivitas judi online, mereka menggunakan fasilitas internet dan jejaring sosial. Untuk bertransaksi, mereka menstransfer uang melalui jaringan perbankan. "Tersangka mengaku mendapat komisi 1,9 persen dari hasil perjudian jika menjadi pengepul," terang Kasubbaghumas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.

Hingga Jumat kemarin, penyidik masih menginterogasi tiga tersangka itu untuk mengungkap modus perjudian, jaringan, hingga alamat web yang dijadikan rujukan untuk taruhan. (tet/lal/JPNN)


JOMBANG - Komplotan penjudi online beromzet Rp 4 hingga Rp 6 juta per hari dibekuk Polres Jombang Kamis malam (6/11). Pengungkapan kasus yang dikembangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News