Polisi Gulung Komplotan Spesialis Pencuri Hewan Ternak, Sudah 20 Kali Beraksi

“Pelaku ini beraksi di 20 lokasi yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang,” kata dia.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 kali di antaranya empat di Kecamatan Mandalawangi, empat di Kecamatan Banjar, empat di Kecamatan Cadasari, tiga di Kecamatan Karangtanjung, dan satu di Kecamatan Munjul.
“Di Kabupaten Lebak sebanyak tiga lokasi di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat satu lokasi di Kecamatan Baros,” beber dia.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang, empat tali tambang, dan satu terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tahun tahun.
“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn).
Polisi mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang dilakukan satu komplotan. Mereka bahkan sudah beraksi sebanyak 20 kali.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI