Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:33 WIB
"Dari hasil penyelidikan bahwa mereka (pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta," kata Syafri.
Syafri juga menyebutkan para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu selama enam bulan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang mata uang.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Polsek Kalideres menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang dan mengedarkannya ke pasar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat