Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat

Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Dari hasil penyelidikan bahwa mereka (pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta," kata Syafri.

Syafri juga menyebutkan para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu selama enam bulan.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang mata uang.

“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)


Polsek Kalideres menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang dan mengedarkannya ke pasar.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News