Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari kelompok Rengasdengklok berupa satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.
Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang disita di antaranya satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV.
Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy .
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill