Polisi Gunakan e-TLE Tindak Pelanggar Ganjil Genap, Berikut Titik-Titiknya

Polisi Gunakan e-TLE Tindak Pelanggar Ganjil Genap, Berikut Titik-Titiknya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan pelanggaran ganjil genap di beberapa titik menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Untuk 12 kawasan yang ada kamera e-TLE nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera e-TLE," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Sambodo menerangkan ada beberapa titik yang masih ditindak secara manual oleh petugas. Menurutnya, ada 14 titik di DKI Jakarta yang menerapkan sistem manual.

Meski demikian, Sambodo sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menambah e-TLE di kawasan ganjil genap lainnya.

"Kami usul ke Pemprov untuk 14 kawasan lain yang tidak ada e-TLE jadi prioritas utama untuk penambahan di tahun ini atau paling tidak 2023," ujar Sambodo.

Dalam kesempatan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menambah kawasan ganjil genap menjadi 26 kawasan. (mcr18/jpnn)

Berikut 12 titik ruas jalan yang dipasang Kamera e-TLE:

1. Jalan M H Thamrin

Pengawasan polisi dalammenindak pelanggar ganjil genap di beberapa titik dibantu oleh kamera e-TLE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News