Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?
Senin, 19 April 2010 – 01:49 WIB
Yang jelas, berapapun jumlahnya, itu sudah bisa menjerat Asnun dengan hukuman yang cukup berat. Selain pelanggaran kode etik, pelanggaran tersebut juga masuk ke ranah pidana. Soekotjo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari bantuan Mabes Polri yang telah memberikan informasi. Dari sanalah KY langsung bergerak dan segera memeriksa hakim dan panitera yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Saat diperiksa oleh KY, Asnun dan Ikat langsung mengaku telah melakukan perbuatan tak patut itu. "Mereka sudah ngaku salah dan siap menerima resiko apapun.
Bahkan kalau dipecatpun mereka siap," katanya. Secara terpisah, MA bereaksi keras dengan pernyataan Muhtadi Asnun yang mengakui menerima uang senilai Rp 50 juta dari terdakwa Gayus Tambunan. MA akan memeriksa ulang tiga hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Kita pasti akan menindaklanjuti. Kalau dia memang terbukti menerima, pasti akan ada tindakan," ujar juru bicara MA M. Hatta Ali kepada wartawan di Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan MA pada Maret lalu, ketiga hakim yang mengadili kasus Gayus dinyatakan tidak bersalah atas vonis bebas yang dijatuhkan PN Tangerang.
JAKARTA - Satu-persatu aliran dana dari Gayus Tambunan Haloman Tambunan terkuak. Selain para penyidik Polri, dana Gayus juga mengalir ke brankas
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan