Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?

Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?
Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?
Meski telah dijatuhi pencopotan dari jabatan struktural, namun dua jaksa senior itu hingga kini masih bertugas. Misalnya, Poltak yang Rabu lalu mengikuti sosialisai UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Menanggapi hal itu, Darmono berdalih belum ada serah terima jabatan dengan pejabat penggantinya. "Selama  SK-nya belum diterima yang bersangkutan, belum ditandatangani, belum disampaikan dan belum serah terima, berarti masih menjabat," urai dia.

     

Terkait dengan sanksi kepada jaksa-jaksa lain yang hingga kini belum dijatuhkan, Darmono membantah jika kerja tim pemeriksa dari jajaran pengawasan Kejagung bergerak lambat. Dia beralasan membutuhkan keterangan yang lengkap dan komprehensif. "Termasuk harapan kita ada keterangan dari pihak luar. Tapi kalau itu belum bisa, ya kita masih menunggu," kata mantan kepala Kejati DKI Jakarta itu.

     

Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap semua jaksa yang terlibat. Mulai dari yang menerima SPDP, menentukan kelengkapan berkas, hingga menyidangkan perkara. "Semua akan dijatuhi sanksi sesuai dengan derajat kesalahan masing-masing," tegasnya. Di bagian lain, Kejagung ikut mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan. Salah satunya dengan mengkaji 149 wajib pajak yang pernah ditangani oleh mantan pegawai golongan IIIA Ditjen Pajak itu. "Itu yang sedang kita kaji. Nampaknya sudah ada yang ditangani oleh Mabes," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy.  (fal/kuh/aj/jpnn)

   

JAKARTA - Satu-persatu aliran dana dari Gayus Tambunan Haloman Tambunan terkuak. Selain para penyidik Polri, dana Gayus juga mengalir ke brankas


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News